Jamaah haji Indonesia yang diberangkatkan pada fase
pemberangkan pertama dijadwalkan akan mulai memasuki Makkah mulai Rabu
(10/09) mendatang. Mereka akan tinggal di Makkah sampai selesai
penyelenggaraan ibadah haji dan kembali pulang ke Tanah Air.
Selama di Makkah, jamaah haji yang menempati wilayah pemondokan dengan jarak 2000 M atau lebih dari Masjidi Haram telah disiapkan layanan transportasi bus shalawatoleh Pemerintah Indonesia.Bus ini akan beroperasi selama 24 Jam, dimulai sejak kedatangan jamaah haji di Makkah.
Berikut ini standard pelayanan angkutan shalawat yang harus diperhatikan jamaah:
1. Sesuai
ketentuan Pemerintah Arab Saudi, rasio per Bus untuk di luar terowongan
1 : 500 jamaah per harinya, dan untuk di dalam terowongan 1 : 1666
jamaah;
2. Bus dilayani dengan dua supir, dengan pembagian waktu kerja pukul 10.00 – 22.00 WAS, dan 22.00 – 10.00 WAS;
3. Setiap halte dilayani oleh minimal 2 (dua) orang petugas setiap shift selama 12 jam;
4. Petugas transportasi bertugas mengatur, mengarahkan, mengendalikan, dan mendata Bus yang datang dan berangkat;
5. Pengaturan
jadwal keberangkatan dan kepulangan jamaah ke dan dari Masjidil Haram
oleh Ketua Kloter dan Ketua Rombongan dilakukan secara bertahap,
berangkat lebih awal yaitu berkisar 1 s.d 2 jam sebelum waktu shalat,
dan 1 s.d 2 jam setelah waktu shalat;
6. Pada
masa Armina tanggal 30 September s/d 07 Oktober 2014 (6 s.d 13
Dzulhijjah 1435H) selama 8 hari, bus tidak beroperasi karena peraturan
Pemerintah Arab Saudi dan bus dipersiapkan untuk Arafah Mina;
7. Rute
Mahbas Jin (terminal Transit) tujuan Masjidil Haram melalui terminal
Bab Ali (pada saat peak season) diperkirakan pada hari ke sembilan bus
diberlakukan umum untuk seluruh negara;
8. Untuk rute Nakasah/Bakhutmah tujuan Masjidil Haram melalui terminal Al-Ghaza, karena jalan padat dan peraturan P18pt;”
lang=“IN”>emerintah Arab Saudi (Pada saat peak season kurang lebih
diperkirakan pada hari ke sembilan), rute akan dialihkan ke Terminal
Kuday tujuan Masjidil Haram melalui Babul Malik (bawah tower ZamZam) dan bus diberlakukan umum untuk seluruh negara.
(mkd/mkd/kemenag)