health

vehicles

business

Login Email Sahara Kafila
Google Account
Username:
Password:
/ / Komisi VIII Usul Penyelenggaraan Haji Diurus Badan Khusus



"Penyelenggaraan ibadah haji sebaiknya dipisahkan dari kewenangan Kemenag (Kementerian Agama). Dengan begitu, Menag tidak akan terlalu direpotkan dengan masalah itu," kata Hidayat saat konferensi pers di Hotel Atlet Century, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (21/1).

Menurutnya, lewat cara tersebut Menag akan lebih memiliki banyak waktu untuk mengurusi permasalahan agama yang begitu kompleks. "Kan, nama kementeriannya adalah Kementerian Agama, bukan Kementerian Haji," katanya.

Menurut Hidayat, berbagai permasalahan agama yang harus menjadi fokus Menag meliputi penataan moral bangsa, seperti pencegahan masyarakat melakukan tindak korupsi, memakai narkotika atau percobaan bunuh diri.

Dia mengatakan nantinya pemerintah dapat membentuk badan khusus seperti Badan Zakat Nasional atau Badan Wakaf Indonesia. Adapun, dia mengatakan nantinya lembaga tersebut dimungkinkan berada di bawah kewenangan Kemenag. Hanya, Kemenag tidak menangani langsung masalah ibadah haji.

Oleh sebab itu, Hidayat menuturkan, revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji akan menjadi salah satu agenda Komisi VIII.

Di sisi lain, ide Menag Lukman Hakim Saifuddin untuk membentuk Badan Pengelola Keuangan Haji juga menjadi sorotan Hidayat. Salah satu hal yang dipertanyakan adalah dana abadi umat.

"Dana abadi umat ini jumlahnya puluhan triliun. Dengan adanya badan ini, bagaimana posisi dana abadi umat? Siapa yang mengelola?" katanya. Menurutnya, karena ini bukan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), perlu ada mekanisme lain dalam pengaturannya.

Sulit Menambahkan Kuota Haji

Di sisi lain, Hidayat menjelaskan tentang penambahan kuota haji yang masih belum dimungkinkan terjadi pada tahun ini. "Kemarin ada kebijakan baru dari Arab Saudi, di mana mereka minta tiap negara memotong kuota haji sebanyak 20 persen karena ada perluasan di sekitar Kabah," kata Hidayat.

Namun, hasil negosiasi kemudian menghasilkan keputusan kuota haji Indonesia tidak dikurangi, melainkan sama dengan tahun lalu. "Karena yang antre banyak sekali. Kalau dipotong lagi kuotanya, kapan mereka berangkat haji?" kata Hidayat.

Dia mengatakan pemerintah telah sepakat untuk memprioritaskan calon jemaah haji yang sudah sepuh dan belum pernah menunaikan ibadah haji. "Supaya para sepuh ini bisa tenang karena sudah menunaikan ibadah haji," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah telah menetapkan kuota peserta ibadah haji sama dengan tahun lalu, yaitu sebanyak 168.800 orang. Sejauh ini, persiapan untuk ibadah haji tahun 2015 tengah dipersiapkan.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan penerimaan jemaah haji tetap akan melalui Siskohat (Sistem Informasi dan Komunikasi Haji Terintegrasi). "Kami akan lalukan seleksi ketat. Calon jemaah haji yang belum pernah berangkat haji akan jadi prioritas," kata Lukman.
(meg/meg/republika)
Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Hidayat Nur Wahid, mengusulkan penyelenggaraan ibadah haji sebaiknya dilakukan oleh sebuah badan khusus.

«
Next

Posting Lebih Baru

»
Previous

Posting Lama

About Admin

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

Komisi VIII Usul Penyelenggaraan Haji Diurus Badan Khusus



"Penyelenggaraan ibadah haji sebaiknya dipisahkan dari kewenangan Kemenag (Kementerian Agama). Dengan begitu, Menag tidak akan terlalu direpotkan dengan masalah itu," kata Hidayat saat konferensi pers di Hotel Atlet Century, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (21/1).

Menurutnya, lewat cara tersebut Menag akan lebih memiliki banyak waktu untuk mengurusi permasalahan agama yang begitu kompleks. "Kan, nama kementeriannya adalah Kementerian Agama, bukan Kementerian Haji," katanya.

Menurut Hidayat, berbagai permasalahan agama yang harus menjadi fokus Menag meliputi penataan moral bangsa, seperti pencegahan masyarakat melakukan tindak korupsi, memakai narkotika atau percobaan bunuh diri.

Dia mengatakan nantinya pemerintah dapat membentuk badan khusus seperti Badan Zakat Nasional atau Badan Wakaf Indonesia. Adapun, dia mengatakan nantinya lembaga tersebut dimungkinkan berada di bawah kewenangan Kemenag. Hanya, Kemenag tidak menangani langsung masalah ibadah haji.

Oleh sebab itu, Hidayat menuturkan, revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji akan menjadi salah satu agenda Komisi VIII.

Di sisi lain, ide Menag Lukman Hakim Saifuddin untuk membentuk Badan Pengelola Keuangan Haji juga menjadi sorotan Hidayat. Salah satu hal yang dipertanyakan adalah dana abadi umat.

"Dana abadi umat ini jumlahnya puluhan triliun. Dengan adanya badan ini, bagaimana posisi dana abadi umat? Siapa yang mengelola?" katanya. Menurutnya, karena ini bukan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), perlu ada mekanisme lain dalam pengaturannya.

Sulit Menambahkan Kuota Haji

Di sisi lain, Hidayat menjelaskan tentang penambahan kuota haji yang masih belum dimungkinkan terjadi pada tahun ini. "Kemarin ada kebijakan baru dari Arab Saudi, di mana mereka minta tiap negara memotong kuota haji sebanyak 20 persen karena ada perluasan di sekitar Kabah," kata Hidayat.

Namun, hasil negosiasi kemudian menghasilkan keputusan kuota haji Indonesia tidak dikurangi, melainkan sama dengan tahun lalu. "Karena yang antre banyak sekali. Kalau dipotong lagi kuotanya, kapan mereka berangkat haji?" kata Hidayat.

Dia mengatakan pemerintah telah sepakat untuk memprioritaskan calon jemaah haji yang sudah sepuh dan belum pernah menunaikan ibadah haji. "Supaya para sepuh ini bisa tenang karena sudah menunaikan ibadah haji," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah telah menetapkan kuota peserta ibadah haji sama dengan tahun lalu, yaitu sebanyak 168.800 orang. Sejauh ini, persiapan untuk ibadah haji tahun 2015 tengah dipersiapkan.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan penerimaan jemaah haji tetap akan melalui Siskohat (Sistem Informasi dan Komunikasi Haji Terintegrasi). "Kami akan lalukan seleksi ketat. Calon jemaah haji yang belum pernah berangkat haji akan jadi prioritas," kata Lukman.
(meg/meg/republika)
Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Hidayat Nur Wahid, mengusulkan penyelenggaraan ibadah haji sebaiknya dilakukan oleh sebuah badan khusus.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar