|
Jamaah Haji sedang melakukan Tawaf (mengelilingi Kabah). (kemenag.go.id)
|
Pemerintah memutuskan menurunkan biaya ibadah haji atau yang sering disebut dengan Ongkos Naik Haji (ONH) sebesar 8,2% dari total biaya haji sebelumnya. Dipangkasnya ongkos naik haji tahun ini merupakan hasil dari langkah-langkah efisiensi yang dilakukan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
Menurut Menko Kesra merangkap Menteri Agama ad interim Agung Laksono menjelaskan, keputusan pemerintah itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada Jumat (30/5/2014) kemarin.
“Untuk jumlah pastinya nanti akan disampaikan terpisah. Penurunan itu merupakan hasil dari langkah-langkah efisiensi yang dilakukan di lingkungan Kementerian Agama,” kata Agung seperti dilansir dari laman Sekretariat Kabinet, Sabtu (31/5/2014).
Agung menegaskan, Keppres tersebut akan segera ditindaklanjuti dengan keputusan turunan, seperti Keputusan Menteri Agama tentang batas atau kapan dimulai pelunasan haji bagi mereka yang masuk kuota tahun ini, kemudian bank mana, dan sebagainya.
Agung mengungkapkan pesan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar penyelenggaraan haji tahun ini harus lebih baik. Presiden juga meminta para pegawai di lingkungan Kementerian Agama agar jangan patah semangat terkait kasus yang menimpa mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, dan juga berbuntut dengan mundurnya Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Anggito Abimanyu dari jabatannya.
“Masih banyak yang beriktikad baik, bertingkah laku baik, berkarakter baik di lingkungan Kementerian Agama yang bisa melanjutkan pekerjaan dan tanggung jawab tersebut,” tegas Agung.
Sekadar informasi, Anggito Abimanyu mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama. Surat pengunduran diterima Kementerian Agama pada Jumat 30 Mei 2014 siang dan sudah disetujui Presiden SBY. (liputan6/sbb/dakwatuna)