"Penyelenggaraan ibadah haji sebaiknya
dipisahkan dari kewenangan Kemenag (Kementerian Agama). Dengan begitu,
Menag tidak akan terlalu direpotkan dengan masalah itu," kata Hidayat
saat konferensi pers di Hotel Atlet Century, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (21/1).
Menurutnya,
lewat cara tersebut Menag akan lebih memiliki banyak waktu untuk
mengurusi permasalahan agama yang begitu kompleks. "Kan, nama
kementeriannya adalah Kementerian Agama, bukan Kementerian Haji,"
katanya.
Menurut Hidayat, berbagai permasalahan agama yang harus
menjadi fokus Menag meliputi penataan moral bangsa, seperti pencegahan
masyarakat melakukan tindak korupsi, memakai narkotika atau percobaan
bunuh diri.
Dia mengatakan nantinya pemerintah dapat membentuk
badan khusus seperti Badan Zakat Nasional atau Badan Wakaf Indonesia.
Adapun, dia mengatakan nantinya lembaga tersebut dimungkinkan berada di
bawah kewenangan Kemenag. Hanya, Kemenag tidak menangani langsung
masalah ibadah haji.
Oleh sebab itu, Hidayat menuturkan, revisi
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
akan menjadi salah satu agenda Komisi VIII.
Di sisi lain, ide
Menag Lukman Hakim Saifuddin untuk membentuk Badan Pengelola Keuangan
Haji juga menjadi sorotan Hidayat. Salah satu hal yang dipertanyakan
adalah dana abadi umat.
"Dana abadi umat ini jumlahnya puluhan
triliun. Dengan adanya badan ini, bagaimana posisi dana abadi umat?
Siapa yang mengelola?" katanya. Menurutnya, karena ini bukan dana
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), perlu ada mekanisme lain
dalam pengaturannya.
Sulit Menambahkan Kuota HajiDi
sisi lain, Hidayat menjelaskan tentang penambahan kuota haji yang masih
belum dimungkinkan terjadi pada tahun ini. "Kemarin ada kebijakan baru
dari Arab Saudi, di mana mereka minta tiap negara memotong kuota haji
sebanyak 20 persen karena ada perluasan di sekitar Kabah," kata Hidayat.
Namun,
hasil negosiasi kemudian menghasilkan keputusan kuota haji Indonesia
tidak dikurangi, melainkan sama dengan tahun lalu. "Karena yang antre
banyak sekali. Kalau dipotong lagi kuotanya, kapan mereka berangkat
haji?" kata Hidayat.
Dia mengatakan pemerintah telah sepakat
untuk memprioritaskan calon jemaah haji yang sudah sepuh dan belum
pernah menunaikan ibadah haji. "Supaya para sepuh ini bisa tenang karena
sudah menunaikan ibadah haji," katanya.
Seperti diberitakan
sebelumnya, pemerintah telah menetapkan kuota peserta ibadah haji sama
dengan tahun lalu, yaitu sebanyak 168.800 orang. Sejauh ini, persiapan
untuk ibadah haji tahun 2015 tengah dipersiapkan.
Menteri Agama
Lukman Hakim Saifuddin mengatakan penerimaan jemaah haji tetap akan
melalui Siskohat (Sistem Informasi dan Komunikasi Haji Terintegrasi).
"Kami akan lalukan seleksi ketat. Calon jemaah haji yang belum pernah
berangkat haji akan jadi prioritas," kata Lukman.
(meg/meg/republika)
Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia (DPR RI) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Hidayat Nur
Wahid, mengusulkan penyelenggaraan ibadah haji sebaiknya dilakukan oleh
sebuah badan khusus.