health

vehicles

business

Login Email Sahara Kafila
Google Account
Username:
Password:
/ / Menag Lukman menulis tips tersebut dalam akun twitter pribadinya.


Kasus tertahannya para jamaah umroh di Arab Saudi menarik perhatian Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Kasus ini cukup meresahkan, lantaran terjadi tidak hanya satu kali.

Terkait persoalan ini, Lukman memberikan himbauan kepada para calon jamaah umroh. Hal ini dimaksudkan agar calon jamaah tidak tertipu dengan biro perjalanan umroh.

“Agar kasus seperti ini tak terus terulang, Kemenag mengimbau masyarakat untuk cermat dalam memilih PPIU atau biro travel umrah,” tulis Lukman di akun twitter pribadinya dengan tagar #5Pasti.
Menurut Lukman, calon jamaah yang hendak melakukan perjalanan ke Tanah Suci harus lebih cermat menggunakan jasa Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU). Untuk memudahkan calon jamaah, Lukman membuat tips diberi nama ‘Lima Pasti’, yang dia tulis di akunnya.

“Pertama; pastikan apa nama PPIU itu, dan pastikan apakah PPIU tsb sudah resmi mendapat izin dari Kemenag. #5Pasti.”
“Kedua; pastikan kapan (tgl dan jam) jadwal keberangkatan ke tanah suci dan pastikan apa nama maskapai & nomor penerbangannya. #5Pasti.”
“Ketiga; pastikan berapa harga paket umrah, dan pastikan apa saja pelayanan yg didapat jamah dg harga tsb. #5Pasti.”
“Keempat; pastikan apa nama dan alamat lokasi hotel yg akan didiami selama jamaah berada di tanah suci. #5Pasti.”
“Kelima; pastikan visa yg digunakan dalam perjalanan umrah. #5Pasti.”

Sementara, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Abdul Djamil menganjurkan agar calon jamaah dapat mencari PPIU yang sudah mengantongi izin. Daftar PPIU berizin dapat diakses di laman resmi kementerian agama, haji.kemenag.go.id
"Terdapat 655 travel untuk perjalanan ibadah umroh yang sudah terdaftar di
website kami. Tentunya ada syarat-syarat tertentu agar bisa terdaftar di pemerintah," kata Abdul Djamil.

Selanjutnya, terang Djamil, telah berupaya untuk meminimalisir dampak buruk yang bisa timbul di seputar ibadah umroh. Upaya tersebut berupa memperketat pengawasan dan memastikan calon jamaah haji mendapat perlindungan.

"Pengawasan kami lakukan mulai dari bandara keberangkatan, penugasan teman-teman kami yang ada di kantor kami di Jeddah, sampai mereka pulang ke Tanah Air," ujarnya.

Di samping itu, kata Djamil, pihaknya juga akan menindak tegas para penyedia jasa perjalanan umroh yang kedapatan melakukan pelanggaran. "Sanksi tegas kami berlakukan kepada agen travel yang bandel mulai dari teguran tertulis, sanksi pembukuan sementara, sampai sanksi pencabutan izin," tambahnya.

Lebih lanjut, Djamil mengungkapkan, pihaknya telah melakukan investigasi terhadap kasus penelantaran 49 orang jamaah umrah oleh JMBI. Sejauh ini, terdapat tiga travel umrah berizin yang diduga terlibat dalam kasus itu. Selanjutnya, tiga travel resmi itu akan dimintai keterangan dan jika terbukti bersalah maka sejumlah sanksi sudah menunggu mereka.
(Sumber: kemenag.go.id/dream.co.id)

«
Next

Posting Lebih Baru

»
Previous

Posting Lama

About Admin

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

Menag Lukman menulis tips tersebut dalam akun twitter pribadinya.


Kasus tertahannya para jamaah umroh di Arab Saudi menarik perhatian Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Kasus ini cukup meresahkan, lantaran terjadi tidak hanya satu kali.

Terkait persoalan ini, Lukman memberikan himbauan kepada para calon jamaah umroh. Hal ini dimaksudkan agar calon jamaah tidak tertipu dengan biro perjalanan umroh.

“Agar kasus seperti ini tak terus terulang, Kemenag mengimbau masyarakat untuk cermat dalam memilih PPIU atau biro travel umrah,” tulis Lukman di akun twitter pribadinya dengan tagar #5Pasti.
Menurut Lukman, calon jamaah yang hendak melakukan perjalanan ke Tanah Suci harus lebih cermat menggunakan jasa Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU). Untuk memudahkan calon jamaah, Lukman membuat tips diberi nama ‘Lima Pasti’, yang dia tulis di akunnya.

“Pertama; pastikan apa nama PPIU itu, dan pastikan apakah PPIU tsb sudah resmi mendapat izin dari Kemenag. #5Pasti.”
“Kedua; pastikan kapan (tgl dan jam) jadwal keberangkatan ke tanah suci dan pastikan apa nama maskapai & nomor penerbangannya. #5Pasti.”
“Ketiga; pastikan berapa harga paket umrah, dan pastikan apa saja pelayanan yg didapat jamah dg harga tsb. #5Pasti.”
“Keempat; pastikan apa nama dan alamat lokasi hotel yg akan didiami selama jamaah berada di tanah suci. #5Pasti.”
“Kelima; pastikan visa yg digunakan dalam perjalanan umrah. #5Pasti.”

Sementara, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Abdul Djamil menganjurkan agar calon jamaah dapat mencari PPIU yang sudah mengantongi izin. Daftar PPIU berizin dapat diakses di laman resmi kementerian agama, haji.kemenag.go.id
"Terdapat 655 travel untuk perjalanan ibadah umroh yang sudah terdaftar di
website kami. Tentunya ada syarat-syarat tertentu agar bisa terdaftar di pemerintah," kata Abdul Djamil.

Selanjutnya, terang Djamil, telah berupaya untuk meminimalisir dampak buruk yang bisa timbul di seputar ibadah umroh. Upaya tersebut berupa memperketat pengawasan dan memastikan calon jamaah haji mendapat perlindungan.

"Pengawasan kami lakukan mulai dari bandara keberangkatan, penugasan teman-teman kami yang ada di kantor kami di Jeddah, sampai mereka pulang ke Tanah Air," ujarnya.

Di samping itu, kata Djamil, pihaknya juga akan menindak tegas para penyedia jasa perjalanan umroh yang kedapatan melakukan pelanggaran. "Sanksi tegas kami berlakukan kepada agen travel yang bandel mulai dari teguran tertulis, sanksi pembukuan sementara, sampai sanksi pencabutan izin," tambahnya.

Lebih lanjut, Djamil mengungkapkan, pihaknya telah melakukan investigasi terhadap kasus penelantaran 49 orang jamaah umrah oleh JMBI. Sejauh ini, terdapat tiga travel umrah berizin yang diduga terlibat dalam kasus itu. Selanjutnya, tiga travel resmi itu akan dimintai keterangan dan jika terbukti bersalah maka sejumlah sanksi sudah menunggu mereka.
(Sumber: kemenag.go.id/dream.co.id)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar